KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021. Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK? Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Source: Kompas January 09, 2021 12:22 UTC