Disperindag Larang Jual BBM Eceran, Ancam Denda Rp 6 Miliar - News Summed Up

Disperindag Larang Jual BBM Eceran, Ancam Denda Rp 6 Miliar


Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Mereka akan dikasih waktu juga.


Source: Jawa Pos July 28, 2017 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */