Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Mereka akan dikasih waktu juga.
Source: Jawa Pos July 28, 2017 11:26 UTC