REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Aset Gus Yaqut yang disita sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji lebih dari Rp 100 miliar lebih. KPK juga menahan Gus Yaqut selama 20 hari sejak Kamis 12 Maret sampai 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut pada 11 Maret 2026. Penahanan itu membuat Gus Yaqut kemungkinan besar akan merayakan Idul Fitri atau Lebaran 2026 di balik jeruji besi. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Source: Republika March 13, 2026 15:11 UTC