Ditangkap di Bogor, 38 Tenaga Kerja Asing Ternyata LegalSenin, 07 Agustus 2017 | 17:02 WIBPuluhan WNA asal Cina yang bekerja di Perusahaan Tambang dibawa polisi karena tidak dapat menunjukan dokumen. SidikTEMPO.CO, Bogor - Polisi menyerahkan 38 tenaga kerja asing asal Cina kepada PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG), perusahaan pertambangan yang mempekerjakan mereka. Baca: Hanya 8 dari 38 Tenaga Kerja Cina di PT BCMG Terdaftar di BogorDengan adanya dokumen itu, kata Andi, polisi tidak memiliki kewenangan menahan mereka. Andi mencontohkan, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, dari 38 pekerja itu hanya 8 orang yang sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Polisi menangkap 38 tenaga kerja asing itu di area pertambangan PT BCMG di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu, 2 Agustus 2017.
Source: Koran Tempo August 07, 2017 09:56 UTC