JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan pihak Apartemen Green Pramuka telah menawarkan mediasi kepada komika Muhadkli alias Acho, salah stau penghuni apartemen tersebut. Tawaran mediasi itu disampaikan sebelum pihak pengelola Green Pramuka melaporkan tulisan Acho di blog pribadinya ke polisi. Tulisan berisi keluhan terhadap pengelola itu dinilai pihak pengelola telah mencemarkan nama baik mereka. Pihak pengelola kemudian melaporkan Acho ke polisi setelah tawarannya tak digubris. Setelah mendapat laporan dari pihak pengelola, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Acho sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Source: Kompas August 07, 2017 09:45 UTC