Ditanya Kapan Tahan Eks Menag Yaqut Usai Menang Praperadilan? Ini Jawaban KPK - News Summed Up

Ditanya Kapan Tahan Eks Menag Yaqut Usai Menang Praperadilan? Ini Jawaban KPK


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis (12/3/2026). Ini adalah pemanggilan setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.


Source: Republika March 12, 2026 09:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */