JawaPos.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera mengusut kasus dana transfer raksasa Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun ke Singapura melalui Standard Chartered Bank (SCB). Dirinya menilai, ada modus dari WNI yang melakukan transfer tersebut untuk menghindari pajak dari dalam negeri. Dia menilai, WNI yang memindahkan dananya ke Singapura dianggap tidak memiliki niat baik dengan perpajakan di dalam negeri. Untuk itu, Ditjen Pajak diminta untuk memastikan apakah benar sebagian dari mereka sudah mengikuti Tax Amnesty. "Ketika mereka menggeser ke Singapura ini tanda mereka tidak ada ittikad baik untuk melaporkan ke Indonesia.
Source: Jawa Pos October 11, 2017 11:15 UTC