Menurut Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum DJP, selama ini pembukaan rekening bank dilakukan secara manual yang prosesnya cukup lama. Pembukaan rekening bank milik wajib pajak dilakukan dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (buper), penyidikan, serta penagihan. Dulunya, proses pembukaan rekening bank milik wajib pajak untuk keperluan ini memakan waktu sampai 239 hari. "Harapannya dengan sistem ini, pembukaan rekening wajib pajak untuk proses pemeriksaan, buper, penyidikan, dan penagihan lebih cepat lagi," kata Dadang di Jakarta, Senin (13/2/2017). Dadang mencontohkan proses pembukaan rekening untuk proses pemeriksaan.
Source: Kompas February 13, 2017 10:30 UTC