Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara - News Summed Up

Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana. "Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya. Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.


Source: Republika April 20, 2017 05:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */