JawaPos.com - Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang telah divonis selama 20 tahun penjara ini menyisakan sakit hati. Dia merasa sakit hati kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggapnya tak adil dalam memberikan putusan. "Sakit hati karena ditawarkan membuat pleidoi dan duplik, tapi setelah dibacakan tapi ditolak," kata Hidayat Boestam salah satu kuasa hukum Jessica, Senin (31/10). Hidayat juga berkata, Jessica bahkan telah siap untuk berhadapan dengan hukum lagi di dalam proses banding yang telah diajukan ke pengadilan tinggi. Jessica diketahui telah divonis 20 tahun penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Mirna secara berencana sebagaiamana dimaksud di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Source: Jawa Pos October 31, 2016 09:40 UTC