Divonis 7 Tahun Karena Keluarkan Ijazah Palsu, Hanya Jadi Tahanan Kota - News Summed Up

Divonis 7 Tahun Karena Keluarkan Ijazah Palsu, Hanya Jadi Tahanan Kota


Sebelum membacakan inti dari agenda persidangan yakni vonis, hakim membacakan runutan persidangan. Jika ada pihak-pihak yang kurang puas dengan vonis hari ini maka bisa menempuh jalur hukum selanjutnya (banding, red),” papar Ninik. Dia mengatakan, selama waktu tersebut, Matheus dan Ernawaty bisa menggunakan untuk berpikir apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. Ditemui terpisah, Jaksa Hardian mengaku terkejut dengan keputusan hakim yang tidak menahan Matheus dan Ernawaty. ”Ini jelas ada cacat hukum di peradilan,” tandasnya.


Source: Jawa Pos June 08, 2018 01:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */