Divonis Bebas atas Kasus Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sujud Syukur - News Summed Up

Divonis Bebas atas Kasus Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sujud Syukur


Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP. TERNATE,KOMPAS.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Imran Yakub sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Maluku Utara, Kamis (23/6/2016). Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara ini dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BSM Tahun 2010 di tiga SMP Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Ternate dengan total anggaran Rp 1,6 miliar dan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta. Majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.


Source: Kompas June 23, 2016 11:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */