JawaPos.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz kecewa dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, terkait dualisme partainya. Djan mengklaim secara de jure, sudah jelas bahwa muktamar yang digelarnya sah secara hukum. "Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasona ingin menghilangkan partai Islam dan membuat partai Islam tidak eksis lagi Indonesia. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP," pungkas Djan.
Source: Jawa Pos October 04, 2017 05:26 UTC