Wikipedia.orgTEMPO.CO, Bantul - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bantul menuntut dokter hewan Hendrik Tri Setiawan 4 bulan penjara. Selain penjara, dokter pegawai negeri Pemerintah Kota Semarang itu juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Barang bukti yang disita adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ia beli dengan harga Rp 6,5 juta. Beruang madu itu juga tidak dipelihara sendiri, melainkan untuk koleksi kebun binatang tersebut. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 26 Juli 2016.
Source: Koran Tempo July 26, 2016 06:45 UTC