JawaPos.com – Tujuh orang yang sedang diselidiki atas kematian legenda sepak bola Argentina Diego Maradona pada November 2020 menghadapi dakwaan pembunuhan berencana. Tujuh terdakwa, termasuk ahli bedah saraf Maradona, Leopoldo Luque, psikiater Agustina Cosachov dan psikolog Carlos Diaz, akan menghadapi hukuman delapan hingga 25 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kantor Kejaksaan Agung San Isidro, yang memimpin penyelidikan, dikutip dari AFP pada Kamis (20/5) mengatakan, dakwaan tersebut didasarkan pada temuan dewan ahli atas kematian Maradona akibat serangan jantung tahun lalu. Jaksa yakin kematian Maradona bukanlah akibat malpraktik atau kelalaian dokternya, tetapi mereka tahu mantan bintang sepak bola itu akan mati dan tidak melakukan apa pun untuk mencegahnya. Tuduhan atas kematian Maradona terjadi bersamaan dengan kasus lain, yakni perihal warisan yang disengketakan, yang melibatkan lima anaknya, saudara laki-lakinya dan Matias Morla, mantan pengacaranya.
Source: Jawa Pos May 20, 2021 11:20 UTC