Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik - News Summed Up

Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.


Source: Republika December 24, 2025 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */