REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencemaran Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009, bukanlah persoalan masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur semata. Dia menceritakan, panjang lebar soal kasus pencemaran Laut Timor yang sudah berlangsung hingga lebih dari tujuh tahun lamanya, namun belum juga membuahkan hasil. Mantan agen imigrasi Australia itu juga mengatakan, bahwa kasus pencemaran Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut mengorbankan ribuan masyarakat di pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur, namun pihak perusahaan PTTEP asal Thailand itu malah lari dari tanggungjawab kemanusiaannya. Lulusan doktor bidang ilmu politik dari Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat pada 1980 itu jika kasus pencemaran Laut Timor sudah dijadikan sebagai yurisprudensi maka akan lebih mudah untuk menyelesaikan masalahnya. Menurut Prof Dorodjatun, kompensasi ganti rugi memang penting, akan tetapi jauh lebih penting adalah kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor pada 2009, harus dijadikan sebagai sebuah "legal precedent" sebagai sebuah warisan bagi anak cucu bangsa Indonesia.
Source: Republika January 11, 2017 04:58 UTC