JawaPos.com- Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan diberikan dalam bentuk Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Uang Muka (BUM). Dengan pola itu, masyarakat bisa membeli rumah sederhana dengan suku bunga 5 persen dan masa pinjaman 25 tahun. Keringanan lainnya diberikan dalam bentuk pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami, pemberikan PSU untuk rumah sederhana tapak. Untuk dana SSB dialokasikan dana sebesar Rp 2,05 triliun dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 triliun.
Source: Jawa Pos August 20, 2016 05:48 UTC