JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur kepada wartawan, Senin (4/7). “Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” imbuhnya. Waryono mengaku prihatin masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. “Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Source: Jawa Pos July 04, 2022 05:47 UTC