REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua penambang emas liar atau gurandil yang melakukan penambangan emas ilegal di Kampung Cijambe, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal akibat tertimbun longsor saat menggali tanah di kedalaman sekitar delapan meter. "Kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB pada Ahad dan kami baru menerima laporan saat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Okih Fajri, Ahad (16/4). Namun, saat keduanya berada di dalam lubang galian sedalam sekitar delapan meter, tiba-tiba dinding tanah yang berada di atas mereka longsor dan menimbun keduanya. Namun, karena posisi keduanya berada di lubang yang dalam sehingga proses evakuasi pun memakan waktu yang cukup lama. "Kedua jasad korban sudah dibawa ke rumah duka masing-masing untuk segera dikebumikan.
Source: Republika April 16, 2017 16:30 UTC