Ketika hendak melakukan wajib lapor di kepolisian Polsek Ajibarang, Banyumas, keduanya malah tertangkap mencuri suku cadang sepeda motor yang ada di kantor polisi tersebut. Anas (15) dan Juni (15), ditangkap setelah seorang saksi mata memergoki keduanya habis membongkar karburator dari motor yang terparkir di Mapolsek. Dia menyebutkan, kedatangan kedua pelajar tersebut ke kantor Polsek, sebenarnya berkaitan dengan hukuman wajib lapor yang dikenakan pada mereka. Namun setelah mendapat pembinaan, keduanya bukannya sadar tapi malah tertarik dengan beberapa sepeda motor yang terparkir di belakang mapolsek. Mengenai tindak lanjut kasus tersebut, Kapolsek menyatakan masih tetap akan mengenakan hukuman wajib lapor pada keduanya.
Source: Republika September 19, 2016 18:56 UTC