Keduanya ditangkap ketika hendak bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Imam Bonjol (Komplek Untan), Minggu (2/7). “Pada saat mau transaksi kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Amad Mukhtar dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) Selasa (4/7). Sekitar pukul 15.30 polisi mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor milik korban. Kedua tersangka langsung dibekuk beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, malamnya langsung kita limpahkan ke Mapolsek Sungai Raya,” ucapnya.
Source: Jawa Pos July 04, 2017 14:26 UTC