Dua Tahap Lagi Nuril Bebas dari Pidana - News Summed Up

Dua Tahap Lagi Nuril Bebas dari Pidana


Semua fraksi sepakat,” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setelah memimpin rapat pleno kemarin. Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan amnesti tersebut. Dijelaskan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mendengar pernyataan Menkum HAM dan keputusan DPR, Nuril yang ikut menyaksikan rapat pleno tidak kuasa menahan haru. Menurut dia, harapan Nuril untuk bebas dari jerat pidana tinggal dua langkah lagi: sidang paripurna DPR dan keputusan presiden.


Source: Jawa Pos July 25, 2019 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */