REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang merancang aksi retaliasi atau tindakan balasan kepada Cina atas penerapan kenaikan bea masuk antidumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Diberitakan sebelumnya, pemerintah Cina akan terapkan pajak antidumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Tarif antidumping itu akan dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan pelat baja hot-rolled. Menurut Asosiasi Baja Cina, negeri tirai bambu itu memproduksi 26,71 juta ton baja stainless pada 2018. Roy menghitung, Krakatau Steel berpotensi merugi hingga Rp 1,2 triliun akibat proyek bermasalah yang digarap bersama kontraktor asal Cina.
Source: Republika July 25, 2019 01:30 UTC