"KPK menerima pengajuan JC dari dua orang tersangka dalam indikasi suap hakim MK dari KM (Kamaludin) dan NGF (Ng Fenny)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK. Kamaluddin merupakan orang yang diduga menjadi perantara suap antara Patrialis Akbar dengan pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Pertama, tersangka membuka seluas-luasnya informasi perkara yang sedang dijalani. Kedua, terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup perkara yang lebih luas. Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Source: Kompas February 13, 2017 16:41 UTC