Kedua wanita Prancis itu didakwa atas penyerangan dan penghinaan rasis. REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dua wanita di Prancis didakwa karena menikam dua wanita lain yang mengenakan jilbab di dekat Menara Eiffel di Paris. Sumber resmi mengatakan kepada kantor berita AFP pada Kamis (22/10), kedua wanita itu didakwa atas penyerangan dan penghinaan rasis. Pasangan itu didakwa pada Rabu malam atas penyerangan yang diperparah dengan penggunaan senjata, mabuk, penghinaan rasial dan fakta bahwa mereka bertindak bersama. Akan tetapi, kedua tersangka membantah melakukan penghinaan rasial.
Source: Republika October 24, 2020 07:52 UTC