Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot - News Summed Up

Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusah hubungan kerja ( PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020. PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior atau pilot baru, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut. Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK. Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda, BUMN: Pemerintah Hanya Jadi PenjaminMeski demikian, lanjut dia, Garuda Indonesia tetap memberikan kompensasi kepada para pilot yang terkena PHK sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku. Baca juga: Beredar Kabar Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Penjelasan Garuda IndonesiaDiungkapkannya, langkah PHK merupakan pilihan sulit bagi Garuda Indonesia.


Source: Kompas June 02, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */