Sebelumnya gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga di Kaliorang. Warga tersebut mengklaim bahwa Pemkab melalui PDAM membangun instalasi pengolahan air (IPA) di atas lahan miliknya tanpa permisi. Warga yang memiliki sertifikat, menurut Waluyo, merupakan hal yang tidak diketahuinya. Selain itu, proyek itu (pembangunan IPA PDAM Kaliorang) merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim,” ungkap Waluyo. Diketahui, Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim digugat Rp 30 miliar oleh warga Kaliorang, yakni Kurnia Setiawan.
Source: Jawa Pos August 14, 2017 06:33 UTC