PUBLIKSATU, JAKARTA - Dua tersangka sipil Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M, yang menimbun kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur ternyata dahulu bekerja sebagai penyewa trailer. "Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI.
Source: Jawa Pos January 12, 2024 23:06 UTC