Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara


JawaPos.com – Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Darman dinilai terbukti memberikan suap kepada Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk mendapatkan proyek Semi BHS. Majelis hakim meyakini, Darman Mappangara terlibat dalam kasus suap proyek semi baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II. Uang itu diberikan sebagai pelicin agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). Jaksa meminta agar Darman divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.


Source: Jawa Pos March 02, 2020 16:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */