Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara - News Summed Up

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara


JawaPos.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Source: Jawa Pos August 03, 2020 09:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */