Eksaminasi Putusan Kasus Novel Baswedan: Hakim Potong Fakta Lapangan - News Summed Up

Eksaminasi Putusan Kasus Novel Baswedan: Hakim Potong Fakta Lapangan


Ahmad yang juga penulis buku Ajaran Hukum Kausalitas Hukum Pidana ini melakukan eksaminasi atas putusan kasus Novel dengan ajaran kausalitas. Fakta Pertimbangan Hukum HakimBerikutnya, Ahmad membeberkan beberapa rangkaian kejadian yang jadi fakta pertimbangan hakim dalam putusan Novel. Menurut Ahmad, hakim menggunakan ajaran kausalitas generalisasi yang objektif alias mengandalkan pada ilmu pengetahuan semata. Sehingga jika merujuk pada ajaran von buri, maka apa yang ada di dalam dakwaan serta putusan hakim tidak relevan dan tidak terpenuhi. Ketiga, kasus yang menimpa Novel Baswedan memiliki serabut yang rumit, sehingga tidak bisa didekati dengan ajaran kausalitas generalisasi objektif.


Source: Koran Tempo April 20, 2022 15:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */