JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Dia tak menggubris pertanyaan dari wartawan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, setelah ini barang bukti dan Ahok akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. "Apakah nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai locus delicti-nya, tentu kami akan lihat nantinya di Kejagung," kata Martinus. (Baca: Masuk Tahap 2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi)Kompas TV Jelang Peradilan Kasus Ahok
Source: Kompas December 01, 2016 02:50 UTC