Empat Anak Jadi Tersangka Penodongan, Perampasan, Hingga Prostitusi Online - News Summed Up

Empat Anak Jadi Tersangka Penodongan, Perampasan, Hingga Prostitusi Online


TEMPO.CO, Jakarta - Empat anak di bawah umur menjadi tersangka kasus penodongan disertai perampasan motor dan ponsel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Bayangkan 16 tahun tapi sudah mengotaki tindak pidana," kata Alex. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ponsel tersangka dan menemukan percakapan tawar menawar harga dengan muncikari. "Para tersangka menikmati hasil tindak pidananya ini dengan cara yang tidak baik, apalagi mereka masih anak-anak, yaitu prostitusi," ujar Alex. Kelima tersangka penodongan dan perampasan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Source: Koran Tempo September 08, 2021 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */