Empat Bayi Korban Perdagangan Diserahkan ke Dinas Sosial[SIMALUNGUN] Kepolisian Resort (Polres Simalungun) menyerahkan empat bayi yang diamankan dari pengungkapan kasus perdagangan bayi di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), kepada Dinas Sosial (Dinsos). "Kita serahkan kepada dinas sosial untuk perihal pengasuhan bayi - bayi korban perdagangan orangtua, bidan maupun dukun beranak tersebut," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan di Asrama Polisi Simalungun, Senin (7/8). Menurutnya, untuk mengadopsi bayi itu harus mendapatkan izin dari dinas sosial dan pengadilan negeri. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. Begitu juga dengan Lentina, saat diinterogasi petugas mengungkapkan, dirinya tidak mampu untuk membesarkan bayi yang sudah dijual kepada orang lain tersebut.
Source: Suara Pembaruan August 08, 2017 00:11 UTC