TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah DKI mempercepat penerapan sanksi progresif di Ibu Kota. Sanksi progresif dinilai bisa membantu memberikan efek jera pada pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Tri, sanksi progresif menjadi pendekatan yuridis yang logis untuk ditempuh dan bisa lebih cepat mengingatkan masyarakat karena hukuman yang lebih berat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan. Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan peraturan gubernur yang baru sebagai landasan hukum sanksi progresif.
Source: Koran Tempo August 21, 2020 01:30 UTC