REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberlakukan negara dalam keadaan darurat selama tiga bulan, Rabu. Salah satu tokoh paling senior di Turki, Mustafa Sentop mengatakan, penetapan negara dalam keadaan darurat ini memang telah diperbolehkan oleh konstitusi. Sinyal penetapan keadaan darurat sudah disampaikan sebelumnya oleh sekutu Erdogan. Setiap keadaan darurat biasanya akan bertahan sampai enam bulan dan tidak akan mempengaruhi kehidupan warga. Menurut Erdogan, langkah tersebut sejalan dengan konstitusi Turki serta tak bertentangan aturan hukum dan kebebasan warga Turki.
Source: Republika July 20, 2016 21:11 UTC