Berdasar data tentang perda yang dicoret Kemendagri, salah satu yang dicoret adalah perda tentang kewenangan pemerintah. Di antara total 3.143 aturan yang dicoret, ada lima perda yang berasal dari Kota Pudak. Sebab, di antara lima perda itu, ada aturan yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Selain itu, perda yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Perda itu tidak lepas dari revisi aturan serupa yang sedang dilakukan pusat.
Source: Jawa Pos June 25, 2016 13:52 UTC