JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik operasi penyadapan KPK karena dasar penyadapan tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan undang-undang. "Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih. (baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)Begitu pula dengan sederet pejabat negara yang ditangkap KPK. "SOP penyadapan KPK. (baca: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Penyadapan KPK Bermasalah)Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dipermasalahkan para politisi di DPR.
Source: Kompas August 25, 2017 04:41 UTC