Fahri: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi - News Summed Up

Fahri: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi


Belanda gunakan pasal penghinaan untuk lindungi kekuasaannya dari rakyat jajahannya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai masih adanya pasal mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan bentuk kemunduran demokrasi sehingga harus ditarik. "Kalau pasal itu masih ada, sesungguhnya kemunduran yang luar biasa dan harus dihentikan," kata Fahri di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, pasal penghinaan Presiden dan Wapres itu merupakan peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghina kepada pemimpin kolonial, seperti Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal. Arsul mengatakan, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden perlu dijelaskan kepada masyarakat secara jelas bahwa secara norma dasar akan menjadi sesuatu yang berbeda dengan pasal di KUHP sekarang yang sudah dibatalkan MK.


Source: Republika February 07, 2018 12:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */