KOMPAS.com - Proses persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" berakhir dengan vonis 14 tahun penjara. Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima VonisIbu percikan air suciKompas.com/ Imam Rosidin Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi
Source: Kompas November 19, 2020 22:52 UTC