JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa (19/4/2022. Ferdinand terbukti bersalah akibat cuitannya yang dianggap majalis hakim telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa. Di sisi lain, vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau KealpaanSebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Source: Kompas April 19, 2022 09:59 UTC