Terpidana Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan terpidana Putri Candrawathi (PC), dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lapas II A Tangerang, Banten. Ditanya apakah alasan utama pemindahan lokasi pemenjaraan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi itu lantaran keamanan di lapas sebelumnya, Rika tak menjawab. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Kamis (24/8/2023). Melalui kasasi, terpidana Ferdy Sambo berakhir dengan pengurangan hukuman dari pidana mati, menjadi penjara seumur hidup.
Source: Republika September 12, 2023 04:45 UTC