RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengakui melakukan kesalahan dalam kasus pembununan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Mereka menyatakan siap memberikan pengakuan di pengadilan terkait peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Harapan lami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Baca Juga: Ada Video Animasi Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ini Kata KabareskrimKendati demikian, Arman tak mengungkap jenis kesalahan yang dilakukan Sambo dan Putri. “Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi, Brigjen Andi Rian: Sekadar Melepas RinduDiketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Source: Jawa Pos September 28, 2022 14:24 UTC