"Fidelis Sama Sekali Tidak Layak Dijadikan Terdakwa" - News Summed Up

"Fidelis Sama Sekali Tidak Layak Dijadikan Terdakwa"


SANGGAU, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyebutkan, Fidelis Arie Sudewarto (36) yang divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim sama sekali tidak layak untuk dijadikan terdakwa. Ada perbedaan pendapat yang tajam di antara ketiga hakim yang memvonis Fidelis ini. "Fidelis ini sama sekali tidak layak dijadikan tersangka, tidak layak," tegasnya. Meskipun, dalam pasal 48 KUHP, perbuatan Fidelis ini bisa dikategorikan overmacht, yaitu barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Dalam persidangan, hakim menilai tim kuasa hukum tidak bisa menghadirkan ahli medis yang bisa mengatakan ganja itu bisa mengobati.


Source: Kompas August 03, 2017 03:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */