Fireworks: Biarkan Pengadilan Memutus Kasus Sertifikat GWPJakarta - Fireworks Ventures Limited mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP, sehingga pengadilan yang akan memutus kebenaran terkait klaim piutang yang menjadi pemicu kasus itu. Kala itu, CCB hanya menunjukkan rangkaian dokumen sertifikat PT GWP, dan tidak memberi ke penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa surat izin dari pengadilan. Sertifikat asli diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB). Belakangan diketahui, tiga sertifikat PT GWP itu dikuasai CCB. Masalahnya, kendati seluruh dokumen aset kredit diterima Fireworks, tapi jaminan kredit berupa sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain.
Source: Suara Pembaruan September 17, 2018 05:37 UTC