JawaPos.com – Sebanyak lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melakukan dugaan pelanggaran etik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan Dewas wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas KPK tidak bisa mendiamkan pelaporan terhadap 75 pegawai itu. Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu juga telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK. Pimpinan KPK dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkait TWK dan penonaktifan sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Source: Jawa Pos May 20, 2021 07:18 UTC