REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan pemberangkatan jamaah diangsur dalam waktu dua tahun, 2019-2020. Putra menjelaskan, dalam proposal sebelumnya memang tertulis pemberangkatan jamaah akan dilakukan dalam waktu satu tahun, 2018. Kalaupun dipaksakan di tahun yang sama, menurut Putra tidak mungkin. Padahal mereka meminta First Travel untuk merevisi proposal perdamaian lantaran jadwal keberangakatan yang tidak jelas meskipun dilakukan dalam waktu satu tahun. Bahkan penyidik juga menyita aset-aset milik tersangka yang diduga dibeli dari tindak pidananya itu.
Source: Republika October 07, 2017 09:22 UTC