JawaPos.com - Salah satu tersangka makar yang tidak ditahan adalah Firza Husein. Dia sampai sekarang masih menunggu proses pemberkasan yang belum juga rampung di Polda Metro Jaya. Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein, menerangkan bahwa mereka juga belum memiliki rencana untuk menggugat balik atas penetapan tersangka kepada Firza. Jadi belum ada niat melakukan proses perlawanan, yang penting kita menyelesaikan proses hukumnya dulu," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (3/3). Dalam melakukan penyangkalan, kuasa hukum Firza telah menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya ada telpon genggam milik Firza yang disebut tidak pernah terdapat percakapan dugaan makar.
Source: Jawa Pos March 03, 2017 10:50 UTC