Fungsi dan Mitra Kritis DPRD - News Summed Up

Fungsi dan Mitra Kritis DPRD


Oleh: Munir Husen*Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat 1, DPRD mempunyai fungsi yaitu : 1. Ketiga fungsi ini sangat luas cakupan tugas untuk mengotrol program eksekutif, sehingga anggota DPRD dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Ada tiga bentuk penyalahgunaan yaitu, tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Fungsi kritis DPRD mencerminkan sebagai wakil rakyat yang memahami tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga representasi rakyat. Untuk menghindari anggapan umum bahwa, setidaknya ada tiga anggapan yang selalu muncul tentang pelaksanaan fungsi DPRD yakni, DPRD dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif dari kepala daerah.


Source: Media Indonesia December 06, 2019 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */